GAJI ASN
Gaji ASN 2017 --- ASN
atau Aparatur Sipil Negara merupakan
profesi bagi pegawai negeri sipil dan juga pegawai pemerintah dengan melalui
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berhubungan dengan ASN,
pastinya memiliki gaji dan tentunya bisa mendapatkan gaji sesuai yang
diinginkan.
Di bawah ini, adalah beberapa
informasi yang berkaitan dengan gaji ASN 2017 yang dikutip dari berbaga sumber.
Tunjangan Anak-Istri PNS tak
Dihapus, tapi...
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar pemerintah akan
menghapus tunjangan anak-istri PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada
penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar
penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. "Kabar itu tidak
benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus," ujar Setiawan di Jakarta
kemarin.
Setiawan menjelaskan, yang
benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga
komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas
seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil
seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
“Nanti tunjangan anak-istri dan
sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu
komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.
Sedangkan komponen tunjangan
profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen
biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region. Terkait dengan pemberlakuannya,
Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya
paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan
lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
Setiawan menjelaskan bagi para
PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji
tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang
pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua
tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya
bertambah besar.
Pertimbangan lainnya, aturan
potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin
besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut
tinggi.
Aturan soal gaji dan tunjangan
PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal
lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji. Seperti
padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil
dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di di pasal 80 disebutkan,
selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari
tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
PP Rampung, Gaji Pokok PNS Naik
sampai 14 Juta Per Bulan
Sebelumnya sudah dijelaskan
mengenai harapan kenaikan gaji PNS 2016 yang sudah dijawab oleh bapak Presiden
dan Menteri Keuangan. Nah, sekarang ada wacana PP Rampung, Gaji Pokok PNS
melonjak hingga 14 juta per bulan. Barusan saya mendapatkan informasi yang bisa
dipercaya bersumber dari situs berita bisniskeuangan.kompas.com, bahwa
mulai tahun 2018, Gaji Pokok tertinggi PNS Rp 14,3 Juta.
Alhamdulillah, saat ini draf PP
(Peraturan Pemerintah) mengenai sistem gaji dan tunjangan untuk PNS sudah
selesai dirampungkan oleh KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokasi), dan mulai 2018 sistem penggajian pegawai negeri sipil
akan diberlakukan secara efektif.
Selain itu, menurut Setiawan
Wangsaatmaja selaku Deputi SDM KemenpanRB bahwa draf rancangan PP tadi sedang
diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam amanat dari Undang-undang
No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa yang dimaksud take home
pay atau rumusan upah yang diterima PNS terdapat 3 komponen, yaitu gaji pokok,
tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan. Perihal besaran gaji pokoknya
nanti disesuaikan dengan perbandingan/peningkatan rasio PNS yang gajinya paling
rendah dan PNS gaji paling tinggi.
Gaji pokok akan berdasarkan
beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya, dengan kata lain gaji
pokok PNS tidak lagi berdasar masa kerja.
Gaji pokok yang berlaku
sekarang ini kan
hingga 1:3,7. Misalnya kalo gaji pokok PNS paling rendah Rp 1,2 juta maka gaji
pokok tertinggi adalah Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 mendatang rasio gaji pokok
naik 1:11,9. Jadi gaji pokok tertinggi bisa naik sampai Rp 14,3 juta. Mungkin
rekan-rekan pembaca yang setia bertanya “Kenapa pemerintah tidak sekarang saja
menaikan gaji PNS tahun 2016?” Hal ini sudah dijawab di halaman ini dan juga
pemerintah perlu persiapan melakukan sosialisasi serta anggaran daerah juga
sudah harus siap.
Menurut pak Setiawan walaupun
saat ini jumlah belanja pegawai sudah sampai Rp 270 triliun per tahun, sistem
penggajian baru ini tidak akan membuat porsi belanja pegawai menjadi naik.
Pemberian manfaat kepada
pensiunan PNS (calon beleid) belum diatur dengan jelas karena kontribusi mereka
pada negara selama kerja jadi PNS perlu dihitung lagi dengan cermat supaya PNS
dan negara tidak dirugikan.
Mulai 2017, Dana Pensiun PNS
Akan Dibayarkan Sekaligus Hingga 1,5 M
Berita mengenai perubahan
pembayaran gaji bagi pensiunan PNS yang biasanya dibayar tiap bulannya dan akan
dibayarkan sekaligus, kini ramai lagi diperbincangkan. Pembayaran dana pensiun
tersebut hingga sebesar Rp1,5 Milyar tergantung golongan yang akan berlaku
mulai tahun 2017 nanti. Jadi bagi bapak/ibu PNS yang akan pensiun di tahun
2017, sebaiknya persiapkan diri dari sekarang dalam menginvestasikan uang
tersebut agar tidak habis sia-sia agar bisa dijadikan sebagai bekal dihari tua.
Berdasarkan penerapan UU
mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata membawa dampak diberbagai
bidang, salah satunya yaitu Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS
menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti dengan pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015
pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah,
yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji
pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai
wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiun PNS
mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat
kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran
dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu. Ketika akan pensiun,
maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar
pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1. PNS golongan I dan II
mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2. PNS golongan III Rp 1
miliar
3. PNS golongan IV Rp 1,5
miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan
daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di
negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan
rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN
mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Sejak lama Kementerian Keuangan
terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum
memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih
perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Dari wacana ini, maka wajar
jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental
seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan
Menpan.
No comments:
Write comments