Thursday, October 20, 2016

INFORMASI GAJI APARATUR SIPIL NEGARA ( ASN )

                                                                 GAJI ASN


Gaji ASN 2017 --- ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan juga pegawai pemerintah dengan melalui perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berhubungan dengan ASN, pastinya memiliki gaji dan tentunya bisa mendapatkan gaji sesuai yang diinginkan.
Di bawah ini, adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan gaji ASN 2017 yang dikutip dari berbaga sumber.

Tunjangan Anak-Istri PNS tak Dihapus, tapi...
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar pemerintah akan menghapus tunjangan anak-istri PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. "Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus," ujar Setiawan di Jakarta kemarin.
Setiawan menjelaskan, yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji (single salary, red),” jelas dia.
Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region. Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Pertimbangan lainnya, aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut tinggi.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji. Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

PP Rampung, Gaji Pokok PNS Naik sampai 14 Juta Per Bulan
Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai harapan kenaikan gaji PNS 2016 yang sudah dijawab oleh bapak Presiden dan Menteri Keuangan. Nah, sekarang ada wacana PP Rampung, Gaji Pokok PNS melonjak hingga 14 juta per bulan. Barusan saya mendapatkan informasi yang bisa dipercaya bersumber dari situs berita bisniskeuangan.kompas.com, bahwa mulai  tahun 2018, Gaji Pokok tertinggi PNS Rp 14,3 Juta.
Alhamdulillah, saat ini draf PP (Peraturan Pemerintah) mengenai sistem gaji dan tunjangan untuk PNS sudah selesai dirampungkan oleh KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi), dan mulai 2018 sistem penggajian pegawai negeri sipil akan diberlakukan secara efektif.
Selain itu, menurut Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM KemenpanRB bahwa draf rancangan PP tadi sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam amanat dari Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa yang dimaksud take home pay atau rumusan upah yang diterima PNS terdapat 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan. Perihal besaran gaji pokoknya nanti disesuaikan dengan perbandingan/peningkatan rasio PNS yang gajinya paling rendah dan PNS gaji paling tinggi.
Gaji pokok akan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya, dengan kata lain gaji pokok PNS tidak lagi berdasar masa kerja.
Gaji pokok yang berlaku sekarang ini kan hingga 1:3,7. Misalnya kalo gaji pokok PNS paling rendah Rp 1,2 juta maka gaji pokok tertinggi adalah Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 mendatang rasio gaji pokok naik 1:11,9. Jadi gaji pokok tertinggi bisa naik sampai Rp 14,3 juta. Mungkin rekan-rekan pembaca yang setia bertanya “Kenapa pemerintah tidak sekarang saja menaikan gaji PNS tahun 2016?” Hal ini sudah dijawab di halaman ini dan juga pemerintah perlu persiapan melakukan sosialisasi serta anggaran daerah juga sudah harus siap.
Menurut pak Setiawan walaupun saat ini jumlah belanja pegawai sudah sampai Rp 270 triliun per tahun, sistem penggajian baru ini tidak akan membuat porsi belanja pegawai menjadi naik.
Pemberian manfaat kepada pensiunan PNS (calon beleid) belum diatur dengan jelas karena kontribusi mereka pada negara selama kerja jadi PNS perlu dihitung lagi dengan cermat supaya PNS dan negara tidak dirugikan.

Mulai 2017, Dana Pensiun PNS Akan Dibayarkan Sekaligus Hingga 1,5 M
Berita mengenai perubahan pembayaran gaji bagi pensiunan PNS yang biasanya dibayar tiap bulannya dan akan dibayarkan sekaligus, kini ramai lagi diperbincangkan. Pembayaran dana pensiun tersebut hingga sebesar Rp1,5 Milyar tergantung golongan yang akan berlaku mulai tahun 2017 nanti. Jadi bagi bapak/ibu PNS yang akan pensiun di tahun 2017, sebaiknya persiapkan diri dari sekarang dalam menginvestasikan uang tersebut agar tidak habis sia-sia agar bisa dijadikan sebagai bekal dihari tua.
Berdasarkan penerapan UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata membawa dampak diberbagai bidang, salah satunya yaitu Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya gaji pensiun yang diganti dengan pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon”.
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu. Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1. PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2. PNS golongan III Rp 1 miliar
3. PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan. 

No comments:
Write comments

About Us